PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 43
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap setiap Perusahaan Pergadaian dilakukan: a. secara berkala sesuai dengan rencana Pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau b. setiap waktu bila diperlukan.
