Pasal 40
BAB 7 — ASOSIASI PERUSAHAAN PERGADAIAN
(1) Dalam hal telah terbentuk asosiasi yang menaungi Perusahaan Pergadaian di INDONESIA, Perusahaan Pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha sebelum terbentuknya asosiasi, paling lama 3 (tiga) bulan sejak asosiasi terbentuk; b. bagi Perusahaan Pergadaian yang mendapatkan izin usaha setelah asosiasi terbentuk, paling lama 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan izin usaha. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari OJK. (3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit: a. mengoordinasikan penyusunan standar praktik dan kode etik Perusahaan Pergadaian; dan b. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. (4) Pelaksanaan tugas asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada OJK.
