PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 41
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan Pergadaian dilakukan oleh OJK.
(2) Pengawasan terhadap Perusahaan Pergadaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanaannya.
