PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 39
BAB 6 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
Perusahaan Pergadaian yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
