Pasal 38
BAB 6 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan wajib menyampaikan laporan pemisahan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal
akta pemisahan yang dibuat di hadapan notaris. (2) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemisahan murni; atau b. pemisahan tidak murni. (3) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas Perusahaan Pergadaian beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan Pergadaian lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (4) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan sebagian aset dan liabilitas Perusahaan Pergadaian beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan Pergadaian lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada. (5) Laporan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dengan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan b. akta pemisahan. (6) Berdasarkan laporan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
