Pasal 34
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan perubahan nama wajib melaporkan perubahan nama paling lama 15
(lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan dari instansi berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota. (2) Laporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian yang baru.
