PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemindahan. (2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. bukti penguasaan gedung atas kantor pusat yang baru; dan b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah mencantumkan alamat kantor pusat yang baru.
