Pasal 35
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK. (2) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh OJK. (3) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perusahaan Pergadaian berupa: a. profil Perusahaan Pergadaian; b. laporan keuangan; dan c. laporan operasional. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
