PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 47
BAB 14 — LARANGAN
Perusahaan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Konsumen, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
