PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 48
BAB 15 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Syariah wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK. (3) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan OJK mengenai laporan bulanan.
