PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 46
BAB 14 — LARANGAN
Perusahaan Syariah dilarang melakukan penyediaan dana secara tunai kepada Konsumen.
