Pasal 71
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan: a. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); dan b. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian dilakukan secara daring melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan profil Risiko dan profil Risiko lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
