Pasal 70
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, Penyelenggara ITSK wajib
menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi dan data selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Penyelenggara ITSK. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (6) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
