PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 72
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Penyelenggara ITSK. (2) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
