Pasal 77
BAB 11 — PERUBAHAN PENGURUS PSP PIKK BERBENTUK BADAN HUKUM
(1) PIKK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PIKK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), PIKK dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PIKK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama PIKK dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
