PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 78
BAB 12 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SERTA PENILAIAN KEMBALI
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon direksi dan calon dewan komisaris pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, yang berlaku bagi masing-masing LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional. (2) Terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang sedang menjabat pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, tidak dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan karena penunjukan LJK sebagai PIKK Operasional oleh PSP dan/atau PSPT.
