PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 76
BAB 11 — PERUBAHAN PENGURUS PSP PIKK BERBENTUK BADAN HUKUM
(1) PIKK wajib menginformasikan perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dari PSP berupa badan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. berita acara rapat umum pemegang saham dari PSP berupa badan hukum; dan b. akta perubahan anggaran dasar dari PSP berupa badan hukum.
