Pasal 75
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan/atau Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Operasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), ayat (4), Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP, dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (5) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), pihak utama PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan dan/atau PSP dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
