Pasal 74
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) PIKK Nonoperasional wajib melakukan penilaian terhadap calon pejabat pada PIKK Nonoperasional sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian pejabat PIKK Nonoperasional. (2) Penilaian terhadap calon pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penilaian rekam jejak termasuk pelanggaran atau sanksi yang pernah diterima; b. kepemilikan kredit atau pembiayaan macet atau kepailitan; dan c. pendidikan dan kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat, termasuk pemahaman mengenai tujuan, struktur, strategi, kegiatan material, dan risiko material dalam Konglomerasi Keuangan.
