PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 73
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) Seluruh anggota direksi PIKK Nonoperasional wajib berdomisili di INDONESIA. (2) Mayoritas anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional wajib berdomisili di INDONESIA.
