Pasal 72
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional hanya dapat merangkap jabatan: a. sebagai dewan komisaris paling banyak pada 2 (dua) anggota Konglomerasi Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas fungsional sebagai pemegang saham pengendali dari anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. pada organisasi atau lembaga nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan komisaris. (2) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi, dan/atau pejabat pada anggota Konglomerasi Keuangan; b. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional; dan/atau c. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
