PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 67
BAB 10 — PENGURUS PIKK
Dalam hal anggota Konglomerasi Keuangan seluruhnya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, PIKK wajib membentuk dewan pengawas syariah.
