PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 68
BAB 10 — PENGURUS PIKK
Ketentuan terkait kepengurusan terhadap LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain bagi LJK dimaksud, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
