PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 66
BAB 10 — PENGURUS PIKK
Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati- hatian; b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut; dan c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan rapat umum pemegang saham.
