PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 60
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
