PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 61
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal terdapat rencana divestasi saham PIKK Nonoperasional terhadap anggota Konglomerasi Keuangan, PIKK Nonoperasional mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan atas rencana divestasi saham dengan mencantumkan: a. latar belakang divestasi saham; b. tujuan divestasi saham; dan c. analisis dampak divestasi saham terhadap PIKK Nonoperasional dan Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan. (2) Penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan divestasi saham.
