PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 59
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan perubahan modal dasar PIKK Nonoperasional kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham; dan b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
