Pasal 58
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham PIKK Nonoperasional yang: a. tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan oleh hibah atau waris saham; dan b. tidak mengakibatkan perubahan modal disetor, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan komposisi kepemilikan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. akta hibah atau akta waris; b. data kepemilikan berupa daftar pemegang saham berikut komposisi masing-masing kepemilikan saham setelah hibah atau waris saham; dan c. dokumen sebagai berikut:
- dokumen persyaratan administratif untuk penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal pihak penerima hibah atau waris memenuhi kriteria pengendali; atau
- dokumen berupa surat pernyataan yang bermaterai cukup bagi pihak penerima hibah atau waris yang tidak memenuhi kriteria pengendali, yang paling sedikit memuat: a) memiliki akhlak dan moral yang baik; b) memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c) memiliki komitmen terhadap pengembangan Konglomerasi Keuangan yang sehat; dan d) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penerima hibah atau waris saham memenuhi kriteria pengendali, dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (4) Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian PIKK Nonoperasional yang
disebabkan oleh hibah atau waris, dikecualikan sebagai pengambilalihan.
