Pasal 57
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK Nonoperasional wajib melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham PIKK Nonoperasional yang tercatat dalam anggaran dasar dan tidak mengakibatkan perubahan Pengendalian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena penambahan modal disetor wajib disertai dengan: a. bukti penyetoran modal; b. risalah rapat umum pemegang saham; c. surat pernyataan dari pemegang saham, bahwa penambahan modal:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan
- tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; d. data kepemilikan berupa daftar pemegang saham setelah penambahan modal disetor berikut komposisi masing-masing kepemilikan saham; dan e. akta perubahan anggaran dasar berikut bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(3) Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dengan: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; dan b. salinan dokumen pengalihan saham. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PIKK Nonoperasional untuk menyampaikan laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) PIKK Nonoperasional wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
