PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 56
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan modal disetor PIKK Nonoperasional yang disebabkan karena dividen yang dibagikan dalam bentuk saham, PIKK Nonoperasional wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham; dan b. akta perubahan anggaran dasar.
