PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 54
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa kegiatan penyertaan PIKK kepada anggota Konglomerasi Keuangan dapat mengganggu kondisi kesehatan PIKK dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PIKK untuk: a. melepaskan sebagian atau seluruh kepemilikan pada anggota Konglomerasi Keuangan; atau
b. menunda rencana untuk melepaskan kepemilikan pada anggota Konglomerasi Keuangan.
