PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 53
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Kepemilikan saham PIKK oleh PSP dan/atau PSPT dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain. (2) Larangan diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada: a. lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelamatan atau penanganan permasalahan bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah; atau b. lembaga atau instansi lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
