PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 37
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIKK
PIKK wajib bertanggung jawab paling sedikit terhadap: a. penerapan prinsip kehati-hatian pada Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan; b. pengelolaan relasi Konglomerasi Keuangan dengan grup yang lebih luas sesuai dengan kerangka tata kelola terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, jika PIKK merupakan bagian dari struktur grup yang lebih luas; c. penguatan, penanganan, dan/atau penyelesaian permasalahan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan serta menjaga keberlangsungan usaha anggota Konglomerasi Keuangan; dan d. pemenuhan sumber daya pada setiap anggota Konglomerasi Keuangan sesuai standar tata kelola grup dan individu anggota Konglomerasi Keuangan.
