Pasal 38
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIKK
(1) PIKK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib mendukung dan mengendalikan strategi permodalan, pelaksanaan bisnis, dan operasional Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk mendukung dan mengendalikan strategi, permodalan, serta pelaksanaan bisnis dan operasional Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIKK paling sedikit berperan dalam: a. MENETAPKAN program kerja strategis PIKK untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan; b. memberikan arah strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yang dimuat dalam rencana korporasi Konglomerasi Keuangan;
c. mengoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan rencana, kebijakan dan program kerja strategis anggota Konglomerasi Keuangan; d. memastikan rencana bisnis dari setiap anggota Konglomerasi Keuangan sejalan dengan arah rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; e. koordinasi dalam penetapan target keuangan dan nonkeuangan terhadap anggota Konglomerasi Keuangan secara periodik; f. mendukung optimalisasi keuangan anggota Konglomerasi Keuangan; g. mengonsolidasikan laporan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan dengan laporan keuangan PIKK sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta membuat laporan konsolidasi lain yang diperlukan; h. melakukan dan mendukung efektivitas koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antar anggota Konglomerasi Keuangan untuk pencapaian kinerja serta meningkatkan nilai tambah kinerja Konglomerasi Keuangan; i. memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola di seluruh anggota Konglomerasi Keuangan; j. MENETAPKAN tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan untuk mewujudkan Konglomerasi Keuangan yang sehat, paling sedikit;
- melakukan upaya penanganan permasalahan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan, termasuk memberikan dukungan keuangan dan/atau mendorong aksi korporasi yang diperlukan, serta upaya lain; dan
- memastikan tindakan perbaikan oleh anggota Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan tepat, dan mendukung rencana aksi pemulihan dan rencana resolusi yang dilakukan oleh anggota Konglomerasi Keuangan; k. MENETAPKAN besaran dividen terhadap anggota Konglomerasi Keuangan secara proporsional yang mendukung pertumbuhan anggota Konglomerasi Keuangan; dan l. memilih dan/atau merekomendasikan calon pengurus anggota Konglomerasi Keuangan.
