Pasal 36
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIKK
Dalam pelaksanaan tugas, PIKK wajib paling sedikit: a. menyusun dan MENETAPKAN strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan yang konsisten bagi masing- masing anggota Konglomerasi Keuangan; b. menyusun dan melaksanakan kerangka kerja pemantauan kepatuhan terhadap strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan pada seluruh anggota Konglomerasi Keuangan; c. melakukan asesmen terhadap strategi dan risk appetite seluruh anggota Konglomerasi Keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan;
d. melakukan reviu berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap strategi dan risk appetite Konglomerasi Keuangan untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan Konglomerasi Keuangan dan melakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan material; e. melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan dengan tetap memperhatikan tanggung jawab dan tata kelola masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan secara individu; f. memastikan bahwa pemenuhan ketentuan dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh anggota Konglomerasi Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tindakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; g. menjalankan prinsip kehatian-hatian termasuk tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko Konglomerasi Keuangan; dan h. turut serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha anggota Konglomerasi Keuangan yang sehat, dan berdaya saing, bebas dari konflik kepentingan, serta menjaga kesinambungan usaha anggota Konglomerasi Keuangan.
