Pasal 33
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PIKK
(1) PIKK Nonoperasional memiliki sumber pendapatan sendiri selain dari dividen dari anggota Konglomerasi Keuangan, yang berasal dari: a. penyediaan dana dalam bentuk fasilitas kredit dan/atau pembiayaan bagi anggota Konglomerasi Keuangan; b. investasi pada surat berharga dengan kualitas tinggi; c. penempatan dana dalam bentuk simpanan dan investasi; dan/atau d. jasa manajemen kepada anggota Konglomerasi Keuangan yang diberikan dengan didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar, dan memenuhi prinsip kehati-hatian. (2) Dalam kondisi tertentu PIKK Nonoperasional dapat melakukan investasi selain pada surat berharga berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
