PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 32
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PIKK
PIKK Nonoperasional melakukan kegiatan usaha meliputi: a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan; b. melakukan penyertaan modal; c. melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; d. mendukung optimalisasi keuangan kelompok usaha yang dikendalikan; dan e. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
