PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 31
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PIKK
Terhadap LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kegiatan usaha LJK dimaksud, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
