PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 34
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PIKK
(1) PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyertaan modal kepada anggota Konglomerasi Keuangan dan selain anggota Konglomerasi Keuangan.
(2) Batasan penyertaan modal yang dapat dilakukan oleh PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
