Pasal 98
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan II kementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep penyelesaian persetujuan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian. (2) Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan II nonkementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep penyelesaian persetujuan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian pada nonkementerian. (3) Kelompok unsur mutasi lain-lain mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep penyelesaian persetujuan teknis peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan teknis atau keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN, pertimbangan teknis penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.
