PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 97
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi kepangkatan dan jabatan II terdiri atas: a. Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan II kementerian; b. Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan II nonkementerian; dan c. Kelompok unsur mutasi lain-lain.
