Pasal 99
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada PRESIDEN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan PRESIDEN; b. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada PRESIDEN tentang pemberian pensiun Pejabat Negara tertentu; c. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian; d. pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; e. pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil; f. penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara; g. pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan h. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
