PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi penyusunan rencana pengembangan karier dan evaluasi terdiri atas: a. Kelompok unsur penyiapan penyusunan rencana pengembangan karier nasional; b. Kelompok unsur pembimbingan rencana pengembangan karier instansi pusat dan daerah; dan c. Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi pengembangan karier.
