Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur penyiapan penyusunan rencana pengembangan karier nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara; (2) Kelompok unsur pembimbingan rencana pengembangan karier instansi pusat dan daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah; dan (3) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi pengembangan karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
