PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi penyusunan rencana pengembangan karier dan evaluasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana pengembangan karier nasional; b. penyiapan penyusunan pemetaan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; c. pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis penyusunan rencana pengembangan karier Instansi Pusat dan Daerah; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
