PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 5
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur penyusunan perencanaan program dan anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana program dan anggaran BKN. (2) Kelompok unsur pemantauan, evaluasi program dan anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program dan anggaran BKN.
