PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran terdiri atas: a. Kelompok unsur penyusunan perencanaan program dan anggaran; dan b. Kelompok unsur pemantauan, evaluasi program dan anggaran.
