PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran; b. penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
