PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 223
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pengelolaan pendidikan ilmu kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok unsur perencanaan kurikulum pendidikan dan kerja sama; b. Kelompok unsur penyelenggaraan pendidikan; dan c. Kelompok unsur kemahasiswaan.
