PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 222
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pengelolaan pendidikan ilmu kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan kurikulum pendidikan dan kerja sama; b. penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian; dan c. pelaksanaan program kegiatan kemahasiswaan pendidikan ilmu kepegawaian.
